Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas.
Pelaku: remaja tanggung dan mahasiswa
yang sering beraksi di beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang
lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang
Korban : Pemilik kartu kredit merugi secara financial
Pasal : Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
0 komentar:
Posting Komentar